Pengenaan pajak perusahaan catering barangkali belum banyak diketahui dan disadari keberadaannya oleh masyarakat terhadap umumnya. Namun kewajiban ini seharusnya sudah diketahui dan dipahami pengusaha catering, gara-gara mereka merupakan objek atas pajak perusahaan catering nasi box
Jadi para pemilik usaha catering di Indonesia berkewajiban membayarkan pajak perusahaan catering yang dijalankannya.
Jasa catering merupakan style jasa yang termasuk ke didalam objek PPh Pasal 23. Pengenaan tarif atas jasa berikut sebsar 2% berasal dari jumlah bruto kecuali Wajib Pajak yang sudah dipotong memiliki NPWP.
Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP bakal dikenakan tarif 100% lebih tinggi. Peraturan berikut disampaikan didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK 03/2015 Pasal 1 Ayat 6.
Ketentuan dan Peraturan Pajak Perusahaan Katering
Sementara kecuali mengacu terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK 010/2015 berkenaan Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk jasa boga atau katering yang dimaksud memiliki beberapa syarat sebagai berikut.
Jasa boga yang dimaksud adalah jasa penyediaan makanan dan minuman, disempurnakan bersama peralatan dan perlengkapan yang digunakan didalam sistem pembuatan, penyimpanan, dan juga penyajian, untuk dihidangkan terhadap wilayah yang diharapkan oleh pelanggan.
Penghidangan makanan maupun minuman terhadap wilayah yang diharapkan oleh pemesan sebagaimana dijelaskan didalam ayat 2 dapat ditunaikan bersama maupun tanpa peralatan dan juga petugasnya.
Sementara ada yang tidak termasuk didalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan maupun minuman yang ditunaikan lewat daerah penjualan berwujud toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan atau minuman, baik penjualan secara segera maupun penjualan secara tidak segera atau pesanan.
Meskipun pendapatan atas jasa katering atau tata boga merupakan style jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, namun tidak secara otomatis setiap pengusaha jasa katering maupun tata boga dikenakan atas pajak tersebut.
Seperti yang termuat didalam Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan PPh Pasal 23 merupakan pajak atas pendapatan yang berasal berasal dari imbalan tentang bersama jasa lain tak hanya jasa yang sudah dipotong PPh layaknya yang sudah dijelaskan didalam Pasal 21.
Sedangkan sebagaimana yang termuat didalam Undang-Undang berikut dijelaskan bahwa bakal dikenakan PPh Pasal 21 yaitu pendapatan tentang bersama pekerjaan, jasa, atau kesibukan bersama nama dan juga didalam bentuk apa saja yang diperoleh atau di terima kudu pajak orang teristimewa didalam negeri.
PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada pemilik usaha atau orang pribadi, berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh dikalikan 50% atas pendapatan bruto mereka. Sehingga (untuk pendapatan 0-50 juta memiliki tarif 5% dikalikan bersama 50%) 2,5% tak hanya tarif berikut bakal dikenakan PPh Pasal 23.
Pengenaan tarif berikut mengacu terhadap keputusan yang digunakan yaitu Pasal 3(c) ayat 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 berkenaan Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 maupun pajak Pajak PPh Pasal 26 sehubungan bersama Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang menjelaskan bahwa Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yaitu orang teristimewa yang tidak benar satunya adalah Bukan Pegawai yang terima atau mendapatkan pendapatan tentang bersama perlindungan jasa yang meliputi: tidak benar satunya adalah pemberi jasa didalam segala bidang.
Penjualan makanan atau minuman yang ditunaikan lewat daerah penjualan layaknya toko, kios, dan lain sebagainya untuk menjual makanan dan juga minuman, baik penjualan secara segera maupun tidak langsung. Sedangkan penjualan yang tidak termasuk ke didalam jasa boga atau katering, bakal dikenakan PPh Pasal 22 kecuali penerima pendapatan bertransaksi bersama pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Demikian penjelasan berkenaan ketentuan pajak atas jasa katering di Indonesia yang kudu dipahami oleh kudu pajak khususnya yang bergerak didalam sektor usaha katering.